27 November 2018

Tingkatkan Kompetensi Peyelenggaraan Jenazah dengan “Lomba Tata Cara Peyelenggaraan Jenazah”


Kendari (Inmas Sultra), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari sebagai salah satu lembaga negara yang terdapat di daerah Administratif Kota Kendari, dengan pelaksanaan tugas dibidang keagamaan senantiasa dituntut perhatiannya untuk terus melakukan pembinaan sumber daya manusia dan meningkatkan kompetensinya khususnya penyelenggaraan jenazah.


Untuk mengetahui tingkat kompetensi penyelenggaraan Jenazah Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaui Penyelenggara Syariah melakukan Lomba Tata Cara Peyelenggaraan Jenazah Antar Kantor Urusan Agma (KUA)  Se-Kota Kendari Selasa (27/11).
Bertempat di Masjid Al Ikhlas Kemenag Kota Kendari perlombaan ini di ikuti oleh sepuluh KUA lingkup Kemenag Kota Kendari.


Sehari sebelum pelaksanaan perlombaan terlebih dahulu telah dilakukan Rapat Kordinasi tata cara penyelenggaraan Jenazah di Aula Kemenag Kota Kendari.
Salah satu yang mendorong pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan performa penyuluh agama islam pada penyelengara jenazah. Terang ketua panitia (Rara Handayanik).


Pada pelaksanaan lomba ini, Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari (Samsuddin T.) mengharapkan kepeduluan dari Kepala KUA dalam penyelegaraan jenazah.
“Saya juga mau melihat kepedulian dari kepala KUA dalam penyelenggaraan jenazah”.
Selanjutnya Samsuddin menjelaskan bahwa bagaimana mungkin penghulu di KUA dapat berjalan baik jika kepedulian kepala KUA kurang.
“Bagaimana penghulu kita dapat berjalan baik jika kepedulian kepala KUA kurang.”


Tahun depan kegiatan seperti ini perlu dilakukan untuk menanamkan pemahaman yang lebih baik.

Tampil Juara pada perlombaan ini  diperoleh KUA Kec. Kendari Barat sebagai Juara I, KUA Kec. Abeli Juara II dan KUA Kec. Kendari Juara III.

16 November 2018

Peluncuran Sistem Informasi Nikah Berbasis Online (SIMKAH WEB)


Dengan Pelunuran Simkah Web ini akan diperoleh data pernikahan yang lebih falid dan akan terkoneksi dengan data kependudukan. Selain Itu pasangan yang menikah akan diberikan Kartu Nikah dan Buku Nikah, sehingga bagi mereka yang telah menikah cukup membawa kartu nikah untuk membuktikan keabsahan pernikahannya