Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Kendari bersifat dinamis mengikuti perkembangan pertumbuhan dan dinamika Kementerian Agama. Acuannya adalah Keputusan Menteri Agama RI yang beberapa kali mengalami perubahan yaitu :
  1. Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Kendari sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 413 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1.    Sub Bagian Tata Usaha
2.    Seksi Urusan Agama Islam
3.    Seksi Penerangan Agama Islam
4.    Seksi Pendais dan Pergurais
5.    Penyelenggara Bimbingan Haji
6.    Pejabat Fungsional

  1. Penyesuaian struktur baru organisasi Departemen Agama berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 tahun 2002 tanggal 16 Agustus 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kementerian Agama dan Kantor Departemen Agama Kota Kendari sebagai berikut :
1.    Sub Bagian Tata Usaha
2.    Seksi Urusan Agama Islam (Urais)
3.    Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)
4.    Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum (Mapenda)
5.    Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (Pekapontren dan Penamas)
6.    Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf.


  1. Terakhir adalah penyesuaian Struktur Organisasi Kementerian Agama Kota Kendari berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, yaitu :
    1. Sub Bagian Tata Usaha
    2. Seksi Bimas Islam
    3. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)
    4. Seksi Pendidikan Madrasah
    5. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    6. Penyelenggaraan Syariah.

STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA KENDARI
Berdasarkan PMA Nomor 13 Tahun 2012
(Pasal 851 ayat (a) huruf e sampai dengan huruf h)



No comments:

Post a Comment