Seminar yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI di Hotel Athaya,
Kamis (20/6/2013), dihadiri oleh perwakilan Pemkot Kendari, RSUD Kendari, Lapas
Kls II Kendari, Disdukpil Kendari , Polres Kendari, Kantor Imigrasi Kendari,
Kantor Kemenag Kendari, Unhalu, UMK, STAIN, Ormas NU, Muhammadiyah, LSM,
Organisasi Kemahasiswaan (BEM), sejumlah media massa seperti Kendari Pos,
Tribun, Media Sultra, TVRI Sultra, Kendari TV dan RRI Kendari.
Pranowo Dahlan, salah satu Anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan
dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan Ombusdman adalah untuk membangun
pelayanan publik yang lebih baik. Ombudsman adalah Lembaga Negara yang
mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan
oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Sultra menduduki peringkat ke26
dari 33 propinsi dalam kualitas pelayanan publik.
Supervisi
Ombudsman RI terhadap pelayanan publik
di Kantor Kemenag Kota Kendari , dimana supervisi dilakukan pada KUA Kec.
Poasia adalah : 1) Petugas penghulu menerima imbalan sukarela dari Calon Pengantin 2) Anggaran manasik haji
2013 belum turun. Kantor Kemenag Kota Kendari yang diwakili oleh salah satu stafnya,
Budhi Permana, S.Si dalam tanggapannya
mengatakan bahwa permasalahan “salam
tempel” di KUA dalam proses menikah
sangat kompleks. Di satu sisi, penerimaan imbalan
diatas Rp. 30 ribu dianggap sebagai gratifikasi. Padahal, hampir 80 persen
masyarakat mengundang penghulu di luar hari kerja, Sabtu dan Minggu. Tidak
hanya itu, masyarakat enggan menggunakan fasilitas KUA untuk menikah, karena
lebih memilih mengundang penghulu ke rumah mereka. Disisi lain, penghulu ditempatkan
dalam persoalan pelik. Pasalnya, penghulu harus bersusah payah melayani semua
keinginan masyarakat. Dia diluar hari kerja, dan diundang kerumah. Jadi ada
semacam ucapan terimakasih, (mengutip pernyataan Dirjen Bimas Islam Abdul Jamil,
Jakarta, 12/12). Disamping itu anggaran operasional KUA yang sangat kecil rata-rata
4 juta pertahun, minimnya anggaran ini menjadi salah satu faktor suburnya praktek “salam tempel” dalam
peristiwa nikah.
Kemenag RI melalui pernyataan Irjen Kemenag M. Jasin (Jakarta, Januari
2013) saat ini sedang menggodok 8 opsi untuk dipilih sebagai salah satu
solusinya, diantaranya mengratiskan biaya pernikahan serta semua pencatatan
nikah dilakukan di KUA dan di hari kerja, sedangkan opsi lainnya membebaskan
biaya pencatatan nikah dan memberikan
transport lokal kepada penghulu sesuai Standar Biaya Umum sebesar Rp.110 ribu
atau ada biaya tambahan kepada penghulu
jika dilaksanakan diluar KUA. Sedangkan mengenai temuan dana manasik haji yang
belum turun, hal tersebut dikarenakan ketika Ombudsman melakukan supervisi pada
bulan April dan Mei 2013, dana manasik tersebut belum bisa disalurkan kepada
KUA karena masih menunggu proses pelunasan BPIH oleh Calon Jamaah Haji yang
masuk nomor porsi berangkat, dimana masa pelunasan dari tanggal 22 Mei – 12
Juni 2013.
Setelah sesi tanggapan serta tanya jawab, acaraseminar ditutup dengan pemberian Sertifikat kepada
Kantor Kemenag Agama Kota Kendari atas partisipasinya dalam kegiatan Ombudsman.
(bepe)