21 June 2013

Kantor Kemenag Kendari menjadi Penanggap dalam Seminar Sepervisi Pelayan Publik


Seminar yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI di Hotel Athaya, Kamis (20/6/2013), dihadiri oleh perwakilan Pemkot Kendari, RSUD Kendari, Lapas Kls II Kendari, Disdukpil Kendari , Polres Kendari, Kantor Imigrasi Kendari, Kantor Kemenag Kendari, Unhalu, UMK, STAIN, Ormas NU, Muhammadiyah, LSM, Organisasi Kemahasiswaan (BEM), sejumlah media massa seperti Kendari Pos, Tribun, Media Sultra, TVRI Sultra, Kendari TV dan RRI Kendari.
Pranowo Dahlan, salah satu Anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan Ombusdman adalah untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik. Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Sultra menduduki peringkat ke26 dari 33 propinsi dalam kualitas pelayanan publik.
Supervisi Ombudsman  RI terhadap pelayanan publik di Kantor Kemenag Kota Kendari , dimana supervisi dilakukan pada KUA Kec. Poasia adalah : 1) Petugas penghulu menerima imbalan sukarela  dari Calon Pengantin 2) Anggaran manasik haji 2013 belum turun. Kantor Kemenag Kota Kendari yang diwakili oleh salah satu stafnya, Budhi Permana, S.Si  dalam tanggapannya mengatakan bahwa  permasalahan “salam tempel”  di KUA dalam proses menikah sangat kompleks. Di satu sisi, penerimaan imbalan diatas Rp. 30 ribu dianggap sebagai gratifikasi. Padahal, hampir 80 persen masyarakat mengundang penghulu di luar hari kerja, Sabtu dan Minggu. Tidak hanya itu, masyarakat enggan menggunakan fasilitas KUA untuk menikah, karena lebih memilih mengundang penghulu ke rumah mereka. Disisi lain, penghulu ditempatkan dalam persoalan pelik. Pasalnya, penghulu harus bersusah payah melayani semua keinginan masyarakat. Dia diluar hari kerja, dan diundang kerumah. Jadi ada semacam ucapan terimakasih, (mengutip pernyataan Dirjen Bimas Islam Abdul Jamil, Jakarta, 12/12). Disamping itu anggaran operasional KUA yang sangat kecil rata-rata 4 juta pertahun, minimnya anggaran ini menjadi salah satu faktor  suburnya praktek “salam tempel” dalam peristiwa nikah.
Kemenag RI melalui pernyataan Irjen Kemenag M. Jasin (Jakarta, Januari 2013) saat ini sedang menggodok 8 opsi untuk dipilih sebagai salah satu solusinya, diantaranya mengratiskan biaya pernikahan serta semua pencatatan nikah dilakukan di KUA dan di hari kerja, sedangkan opsi lainnya membebaskan biaya pencatatan nikah  dan memberikan transport lokal kepada penghulu sesuai Standar Biaya Umum sebesar Rp.110 ribu atau ada biaya tambahan  kepada penghulu jika dilaksanakan diluar KUA. Sedangkan mengenai temuan dana manasik haji yang belum turun, hal tersebut dikarenakan ketika Ombudsman melakukan supervisi pada bulan April dan Mei 2013, dana manasik tersebut belum bisa disalurkan kepada KUA karena masih menunggu proses pelunasan BPIH oleh Calon Jamaah Haji yang masuk nomor porsi berangkat, dimana masa pelunasan dari tanggal 22 Mei – 12 Juni 2013.

Setelah sesi tanggapan serta tanya jawab, acaraseminar  ditutup dengan pemberian Sertifikat kepada Kantor Kemenag Agama Kota Kendari atas partisipasinya dalam kegiatan Ombudsman. (bepe)

No comments:

Post a Comment