Kendari
(Humas) Beberapa waktu lalu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Kendari menjalin Memorandum Of
Understanding (MOU) atau Kesepakatan bersama dengan Badan Narkotika Nasional
Kota Kendari yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kota Kendari.
MOU ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kota Kendari Zainal Mustamin,
S.Ag,MA serta Kepala BNN Kota Kendari Dra. Hj. Murniaty M ,MPH.Apt disaksikan oleh para pejabat lingkup
Kantor Kemenag Kota Kendari.
Kegiatan MOU ini dirangkai dengan Kegiatan Advokasi Pencegahan
Bahaya Narkoba yang diikuti oleh para pejabat eselon IV serta staf yang ada di Kantor
Kemenag Kota Kendari.
Dalam sambutannya Kepala Kakemenag Kota Kendari Zainal Mustamin, S.Ag,MA
mengatakan bahwa bahwa kerjasama ini
merupakan niat baik bersama dimana BNN sebagai garda terdepan bersama-sama
dengan Kankemenag Kota Kendari
mennaggulangi bahaya narkoba yang terus meracuni generasi muda. Kankemenag
mempunyai tugas dalam menyampaikan dakwah
serta mengambil peran beramal maruf nahi mungkar dalam upaya pencegahan bahaya
narkotika terutama di kalangan siswa madrasah serta santri yang ada di pondok
pesantren. Menurut Zainal Mustamin, S.Ag,MA harus ditanamkan minset kepada
generasi muda bahwa narkoba tu hukumnya haram,oleh sebab itu dakwah mengenai
bahaya narkoba ini harus terus menerus serta intens dalam melakukan pembinaan
dan pendampingan terhadap siswa. Zainal juga mengucapkan terima kasih atas
kepercayaan BNN kepada Kankemenag Kota Kendari yang ditunjuk sebagai salah satu
instansi vertikal yang dijadikan mitra strategis dalam pencegahan bahaya
narkotika.
Sementara itu Kepala BNN Kota Kendari Dra. Hj. Murniaty M ,MPH.Apt
mengatakan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan serius serta termasuk
kejahatan “extra ordinary” oleh sebab itu penanganannya juga harus serius. Pemakaian
narkoba dapat menyerang susunan syaraf pusat oelh karenanya penderita narkoba
hanya dapat pulih saja dari ketergantungan narkoba. Upaya pencegahan narkoba
harus dilakukan secara bersama-sama, terkoordinasi dengan baik, terprogram
serta harus dilakukan secara terus menerus.
BNN Kota Kendari akan melakukan kegiatan
advokasi pencegahan bahaya narkoba di 20 titik termasuk instansi pemerintahan,
instansi swasta, sekolah, madasah. Kantor Kemenag Kota Kendari merupakan
Instansi pemerintah pertama yang mendapatkan kesempatan untuk mengadakan
kegiatan tersebut. (bepe)
No comments:
Post a Comment