Kendari (Humas) Berdasarkan surat dari Sekjend Kementerian Agama RI Nomor B.II/2-1/Kp.00.3/4178/2014 tanggal 7 Juli 2014 perihal Penyiapan Pemberkasan bagi Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan Lulus dan dalam rangka memenuhi kelengkapan pemberkasan usulan penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II dan menjamin kebenaran data Tenaga Honorer Kategori II yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk melengkapi persyaratan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 jo PP Nomor 98 Tahun 2000 yang diteruskan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kepri ke Kemenag Kab/Kota, berkas yang harus dilengkapi Tenaga Honorer K2 Kemenag yang dinyatakan lulus adalah :
1. Fotocopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, khusus untuk jabatan guru dapat menggunakan ijazah terakhir.
2. Daftar Riwayat hidup (DRH) yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/blok dan tinta hitam,serta telah ditempel paspoto ukuran 3x4 cm, sesuai dengan anak lampiran I-c Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isianya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer,
3. Surat pernyataan sesuai dengan anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isianya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tidak pidana kejahatan:
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebgai calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat Sebagai Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai swasta;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
e. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh atasan Langsung Tenaga Honorer katagori II yang bersangkutan dan disahkan kebenarannya oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang di tunjuk paling rendah pejabat eselon II yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
a. Sejak diangkat sebagai Tenaga honorer Katagori II sampai dengan saat ini masih melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus;dan
b. Selama menjadi Tenaga Honorer Katagori II memiliki disiplin dan dedikasi yang aik serta integritas yang tinggi. Contoh Surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Anak Lampiran I-k peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012, terlampir).
5. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM) dari tenaga hohorer K2 yang bersangkutan dan dibubuhi materi Rp. 6.000,-
6. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dibubuhi materi Rp. 6.000,-
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI.
8. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit pemerintah/-PUSKESMAS ( cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani )
9. Surat keterangan tidak Mengkonsumsi/Menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainya yang disertai dengan hasil laboratorium dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
10. Fotocopi Surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oelh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktual eselon II, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2014.
11. Membuat surat lamaran sebagai CPNS Kementerian Agama yang ditujujan kepada Menteri Agama, ditulis dengan tangan semdiri memakai tinta hitam dan dibubuhi materi Rp. 6.000,-
12. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut.
13. Berkas poin 1 sampai dengan 11 dibuat rangkap 5 dan dimasukkan map tulang kertas buffalo :
a. Warna Kuning untuk tenaga honorer Guru dan
b. Warna Merah untuk tenaga honorer tenaga administrasi
(bepe)