Kendari (Humas) Untuk memastikan pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) Pendidikan Agama Islam (PAI) Tingkat SMP se kota Kendari berlangsung aman, tertib dan sesuai denga Juknis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari Zainal Mustamin,S.Ag.,MA didampingi Kasubag Tata Usaha Aidin D,S.Pd,M.Pd, Pengelola Humas Budhi Permana,S.SI,ME serta staf Seksi Pendidikan & Keagamaan Islam (Pakis) H.Abd. Kadir, S.Ag melakukan pemantauan di 3 titik SMP yang melaksanakan USBN.
Yaitu SMPN 1 Kendari, SMPS Kartika Candra (dibawah Yayasan TNI AD) serta SMPN 13 Kendari, Senin lalu (18/4)
Disetiap SMP, Zainal Mustamin men-cek kesiapan serta kendala yang dihadapi dalam USBN PAI tahun 2016. Hal ini penting sebagai bahan masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan USB serta terhadap kesiapan, ketersediaan soal dan ketepatan pengiriman soal.
Di SMPN 1 Kendari Kakemenag Kendari diterima langsung oleh Kepala Sekolah, permasalahan yang ada dilapangan yaitu ada keterlambatan pengiriman soal bagi siswa yang beragama HIndu (sebanyak 2 Siswa). Sambil menunggu datangnya soal, mereka menunggu di ruang guru.
Pada pemantauan di SMPN 13, pelaksanaan USBN berlangsung aman.Kakemenag Kota Kendari bertukar pandangan dan pengalaman mengenai pola pendidikan Islam di sekolah, terutama pada sekolah umum (SMP). Seperti diketahui bahwa Kakemenag Kota Kendari merupakan alumnus ponpes Ummusabri Kendari serta aktif dalam pengembangan pendidikan berbasis Islam di Kota Kendari.
Satu hal yang positif dari kunjungan di SMPN 13 adalah bahwa sekolah memiliki kawasan yang luas, hijau dan asri dengan dikelilingi pohon-pohon dan penataan taman yang baik. Wajar kalau SMPN 13 Kendari selalu mendapatkan peringkat atas dan mampu bersaing dengan sekolah Favorit lainnya dalam hal Adiwiyata (sekolah Hijau berwawasan lingkungan).
Sedangkan pada pemantauan USBN di SMPS Kartika Candra yang dilakukan oleh Kasubag TU Aidin, pelaksanaan berlangsung aman dan tertib. Pihak SMPS Kartika Candra jauh-jauh hari sebelumnya sudah membuat Juknis pelaksanaan Ujian yang diselarasakan dengan Juknis dari Pusat. (bepe)
No comments:
Post a Comment