Kendari (Humas) Kementerian Agama menjadi mitra dari KPK terkait
pemberantasan Korupsi, salah satunya melalui
Dharma Wanita Persatuan (DWP) dengan Program Gerakan Saya Perempuan Anti
Korupsi (SPAK). Diharapkan DWP mampu memberikan dan mensosialisasikan nilai antikorupsi mencakup Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung
Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, dan Adil.
Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) diluncurkan
oleh KPK dan Australia bertepatan dengan Hari Kartini tahun 2014. Saat ini,
sudah lebih dari 200 ribu orang di 10 provinsi telah mengikuti pelatihan untuk
memahami bagaimana perempuan bisa memberantas korupsi, dari ibu rumah tangga
sampai anggota parlemen. SPAK juga sudah memiliki lebih dari 499 agensi.
Tak ketinggalan Kementerian Agama Kota Kendari turut
menjadi bagian dari SPAK. Pada pertemuan rutin DWP yang diadakan di KUA
Kecamatan Kendari, Kamis(17/11/2016) turut dihadirkan tutor SPAK yaitu Hj. Yuni
dan Hj. Suhaedar. Selain itu ditampilkan simulasi permainan Anti Korupsi yang
melibatkan peran aktif peserta.
Ketua DWP Kemenag Kota Kendari Ny. Sri Kusdian Sari Samsuri
mengatakan bahwa fungsi istri dalam mencegah sikap korupsi sangat besar, dimana
istri dapat mengingatkan suami tentang perilaku korupsi yang dapat merusak
karir suami serta merusak nilai-nilai keluarga. Seorang istri jangan hanya jadi
penonton dan hanya sebagai penerima uang saja, namun harus memahami, mengetahui
bahwa sikap korupsi yang dilakukan suami dapat mencelakakan semuanya. Diera
yang serba konsumtif dimana manusia saling berlomba-lomba dalam kemewahan,
peran istri diharapkan mampu menahan hasrat bermewah-mewahan dengan jalan
pintas. Seharusnya seorang istri abdi negara menjadi contoh bagi masyarakat,
hidup secara wajar sesuai dengan kemampuan dan kondisi. Seorang istri harus
mampu hidup hemat, mempunyai perencanaan keuangan yang matang serta dapat
membantu menambah penghasilan suami dengan cara-cara yang syah dan wajar
seperti membuka usaha, berbisnis atau kegiatan lainnya, ujar Ny. Sri Kusdian Sari
Samsuri. (bepe)
No comments:
Post a Comment