(Gb. Zainal Mustamin,MA, Kakemenag Kota Kendari
(Humas Kemenag Kendari) —- Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) harus mampu berperan sesuai dengan fungsi Kelembagaannya, yaitu Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Zainal Mustamin, S.Ag., MA, pada pertemuan dalam rangka Penyusunan Formatur Pengurus BP4 Kota Kendari, Rabu, (20/3/2013), di kantor Kemenag Kota Kendari.
Hadir pada pertemuan itu, anggota DPRD Kota Kendari, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari antara lain dari Bagian Kesra dan Badan Pemberdayaan Perempuan, sejumlah pejabat eselon IV dan karyawan lingkup Kemenag Kota Kendari, serta Tokoh Masyarakat.
Menurut Kepala Kemenag Kota Kendari, peran BP4 harus dioptimalkan dikarenakan saat ini di tengah masyarakat sering terjadi konflik rumah tangga seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perselingkuhan, pernikahan yang mengandung polemik di masyarakat serta ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang dapat memicu perceraian.
“Di samping itu juga, BP4 harus lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan perkawinan,” ujar Zainal.
Sekedar diketahui, usai pertemuan penyusunan Formatur tersebut, akan digelar pertemuan selanjutnya dengan agenda menyusun program kerja dan langkah-langkah kelembagaan, agar keberadaan BP4 dapat dirasakan serta membawa manfaat bagi masyarakat Kendari. (bepe,kemenag.sultra.go.id)
No comments:
Post a Comment