Kendari, (Humas) — Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari melaksanakan Rapat Pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Jumat (15/8). Rapat yang diselenggarakan usai Shalat Jumat ini berlangsung di ruang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag kota Kendari.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari Zainal Mustamin, S.Ag., MA, Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Kendari Sugianto, S.Sos., M.HI, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Sunardin, S.Ag., M.PdI, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat yang dipersiapkan sebagai pengurus BWI.
Dalam arahannya, Zainal Mustamin menyampaikan rasa optimisnya bahwa kepengurusan BWI yang jumlahnya sekitar 9 orang itu bisa membangun komitmen dalam menjalankan organisasi dengan baik.
”Secara nasional, organisasi ini sebenarnya adalah organisasi yang besar. Kita saja di kota Kendari ini yang baru akan membentuknya. Organisasi ini memiliki landasan dan regulasi yang jelas melalui payung hukumnya di Kementerian Agama Pusat yakni Direktorat Wakaf, sehingga regulasi dan kegiatan-kegiatannya itu langsung terkontol melalui Direktorat Wakaf,” ujarnya.
Zainal mengungkapkan, BWI sebenarnya semacam badan semi otonom juga yang nantinya akan menjadi mitra Kementerian Agama dan menjadi perpanjangan tangan sampai kepada tugas-tugas di lapangan.
“Nah disadari bahwa tugas-tugas Direktorat Wakaf sampai di Penyelenggara Syariah ini secara birokratif sangat terbatas, tapi dengan kehadiran organisasi ini akan sangat membantu dalam melengkapi tugas-tugas yang lain,” ungkapnya.
Lembaga BWI, kata Zainal, mirip dengan Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) yang bermitra dengan Kementerian Agama, dan secara khusus juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Zainal menuturkan, BWI juga melibatkan unsur akademisi dan praktisi. Mereka yang secara langsung berurusan dengan soal-soal zakat dan keagamaan.Karena itu, lanjut dia, rapat pembentukan BWI ini merupakan langkah awal dan sejarah baru atau titik awal pembentukanBWI Kota Kendari.
Dari pertemuan tersebut disepakati struktur kepengurusan BWI Kota Kendari, yaitu untuk Dewan Pertimbangan diketuai H. Musaddar Mappasomba, SP., M.Si yang juga Wakil Walikota Kendari, dengan Anggotanya Zainal Mustamin (Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari) dan Drs. H. Baharuddin, M.Si. Sedangkan untuk Badan Pelaksana diketuai DR. Muhammad Hadi (Dosen STAIN Sultan Qaimuddin Kendari), Wakil Ketua DR. Supriyanto (STAIN Sultan Qaimuddin Kendari).
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, maka kepengurusan BWI Kota Kendari itu akan dikirim ke BWI Pusat untuk mendapatkan pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) BWI Pusat. (IK/Pudo/sultra.kemenag.go.id)
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari Zainal Mustamin, S.Ag., MA, Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Kendari Sugianto, S.Sos., M.HI, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Sunardin, S.Ag., M.PdI, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat yang dipersiapkan sebagai pengurus BWI.
Dalam arahannya, Zainal Mustamin menyampaikan rasa optimisnya bahwa kepengurusan BWI yang jumlahnya sekitar 9 orang itu bisa membangun komitmen dalam menjalankan organisasi dengan baik.
”Secara nasional, organisasi ini sebenarnya adalah organisasi yang besar. Kita saja di kota Kendari ini yang baru akan membentuknya. Organisasi ini memiliki landasan dan regulasi yang jelas melalui payung hukumnya di Kementerian Agama Pusat yakni Direktorat Wakaf, sehingga regulasi dan kegiatan-kegiatannya itu langsung terkontol melalui Direktorat Wakaf,” ujarnya.
Zainal mengungkapkan, BWI sebenarnya semacam badan semi otonom juga yang nantinya akan menjadi mitra Kementerian Agama dan menjadi perpanjangan tangan sampai kepada tugas-tugas di lapangan.
“Nah disadari bahwa tugas-tugas Direktorat Wakaf sampai di Penyelenggara Syariah ini secara birokratif sangat terbatas, tapi dengan kehadiran organisasi ini akan sangat membantu dalam melengkapi tugas-tugas yang lain,” ungkapnya.
Lembaga BWI, kata Zainal, mirip dengan Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) yang bermitra dengan Kementerian Agama, dan secara khusus juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Zainal menuturkan, BWI juga melibatkan unsur akademisi dan praktisi. Mereka yang secara langsung berurusan dengan soal-soal zakat dan keagamaan.Karena itu, lanjut dia, rapat pembentukan BWI ini merupakan langkah awal dan sejarah baru atau titik awal pembentukanBWI Kota Kendari.
Dari pertemuan tersebut disepakati struktur kepengurusan BWI Kota Kendari, yaitu untuk Dewan Pertimbangan diketuai H. Musaddar Mappasomba, SP., M.Si yang juga Wakil Walikota Kendari, dengan Anggotanya Zainal Mustamin (Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari) dan Drs. H. Baharuddin, M.Si. Sedangkan untuk Badan Pelaksana diketuai DR. Muhammad Hadi (Dosen STAIN Sultan Qaimuddin Kendari), Wakil Ketua DR. Supriyanto (STAIN Sultan Qaimuddin Kendari).
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, maka kepengurusan BWI Kota Kendari itu akan dikirim ke BWI Pusat untuk mendapatkan pengesahan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) BWI Pusat. (IK/Pudo/sultra.kemenag.go.id)
No comments:
Post a Comment