23 January 2015

Pengawas Madrasah Kendari Harus Pahami Peraturan Terbaru



Kendari (Humas) Hal ini disampikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kota Kendari Zainal Mustamin, S.Ag.,MA pada Rapat Koordinasi (Rakor)  Pembinaan Pengawas pada hari Jumat (16/1/2015) di Aula Kemenag Kota Kendari. Zainal menegaskan bahwa pengawas madrasah harus mau mendalami, memahami dan melaksanakan aturan terbaru Peraturan  Menteri  Agama (PMA)   Nomor 31/2014 tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Agama (PMA)  Nomor 2 Tahun 2012 Tentang  Pengawas  Madrasah  Dan Pengawas  Pendidikan  Agama Islam  Pada  Sekolah serta memahami dan mengikuti berbagai Pedoman mengenai Pengawas Madrasah yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam pada bulan Desember 2014.


Pengawas madrasah harus mampu mempertanggungjawabkan pekerjaannya sesuai indikator yang telah ada serta harus dapat bersinergi dengan berbagai lini yang terlibat langsung pada sektor pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, jangan ada saling tumpang tindih dalam kegiatan pengawasan terhadap madrasah. Untuk kehadiran pengawas di lingkup Kantor Kemenag Kota Kendari harus mengikuti PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS di lingkungan Kementerian Agama.


Turut hadir dalam Rakor tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah Aidin, Ketua Pokjalwas, Seksi Pendidikan dan Keagamaan Islam (PAKIS) Asriana, serta para Pengawas Madrasah lingkup Kemenag Kota Kendari.(bepe)



No comments:

Post a Comment