Kendari (Humas) Hal ini
disampikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kota Kendari Zainal
Mustamin, S.Ag.,MA pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengawas pada hari Jumat (16/1/2015)
di Aula Kemenag Kota Kendari. Zainal menegaskan bahwa pengawas madrasah harus
mau mendalami, memahami dan melaksanakan aturan terbaru Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor 31/2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas
Madrasah Dan Pengawas Pendidikan
Agama Islam Pada Sekolah serta memahami dan mengikuti berbagai
Pedoman mengenai Pengawas Madrasah yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen
Pendidikan Islam pada bulan Desember 2014.
Pengawas madrasah harus mampu
mempertanggungjawabkan pekerjaannya sesuai indikator yang telah ada serta harus
dapat bersinergi dengan berbagai lini yang terlibat langsung pada sektor
pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, jangan ada saling tumpang tindih dalam
kegiatan pengawasan terhadap madrasah. Untuk kehadiran pengawas di lingkup
Kantor Kemenag Kota Kendari harus mengikuti PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang
Disiplin Kehadiran PNS di lingkungan Kementerian Agama.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah Aidin, Ketua
Pokjalwas, Seksi Pendidikan dan Keagamaan Islam (PAKIS) Asriana, serta para Pengawas Madrasah lingkup Kemenag Kota Kendari.(bepe)
No comments:
Post a Comment