Pengawas madrasah harus mampu
mempertanggungjawabkan pekerjaannya sesuai indikator yang telah ada serta harus
dapat bersinergi dengan berbagai lini yang terlibat langsung pada sektor
pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, jangan ada saling tumpang tindih dalam
kegiatan pengawasan terhadap madrasah. Untuk kehadiran pengawas di lingkup
Kantor Kemenag Kota Kendari harus mengikuti PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang
Disiplin Kehadiran PNS di lingkungan Kementerian Agama.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah Aidin, Ketua
Pokjalwas, Seksi Pendidikan dan Keagamaan Islam (PAKIS) Asriana, serta para Pengawas Madrasah lingkup Kemenag Kota Kendari.(bepe)
No comments:
Post a Comment