18 March 2015

Zainal Mustamin : Komitmen Memajukan Pendidikan Ke-Islaman





Kendari (Humas) Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari Zainal Mustamin, S.Ag.,MA mengatakan bahwa untuk memajukan pendidikan Islam dibutuhkan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, baik guru, orang tua siswa, pemerintah maupun masyarakat. Jika rendah komitmennya maka tujuan pendidikan sebagai sarana dalam membentuk karaklter anak dan mencerdaskan anak bangsa akan terhambat.  Untuk itu sebagai bentuk perhatian terhadap Pendidikan ke-Islaman maka Kemenag Kota Kendari bersama dengan DWP merintis berdirinya RA Perwanida II yang terletak di Kel. Labibia, Kec. Mandonga.


RA Perwanida II merupakan satu-satunya sekolah PAUD Islam diantara dua kelurahan (Wawombalata serta Labibia). Dirintis sejak tahun 2013 dengan menempati salah satu ruang di Kantor Urusan Agama  (KUA) Kec. Mandonga. Kemudian pada tahun 2014 mulai dibangun gedung pendidikannya di belakang lahan KUA Kec. Mandonga. Pada bulan Maret 2015, penggunaannya mulai diresmikan oleh Ka. Kemenag Kota Kendari Zainal Mustamin beserta Kepala DWP Kemenag Kota Kendari Ny. Muliawati Zainal.


Dana pembangunan RA Perwanida II diperoleh dari dana Infaq dan Sedeqah pegawai Kemenag Kota Kendari, sebagian sumbangan dari tokoh masyarakat dan juga akan diusahakan bantuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Sultra untuk penyelesaian dan kelengkapan sarana prasarana pendidikan.



Zainal mengharapkan bangunan RA Perwanida II dapat dimanfaatkan secara maksimal, selain untuk sarana pendidikan dapat dimanfaatkan juga oleh mayarakat untuk kegiatan keagamaan maupun kegiatan sosial lainnya. Kedepannya bangunan sekolah harus menarik, indah, berseri dan hijau sehingga akan menimbulkan suasana nyaman dan tenang ketika belajar dan akan menarik minat masyarakat untuk men-sekolahkan anaknya. Disamping itu Zainal menegaskan bahwa untuk membangun motivasi para guru pihak Kemenag akan menerapkan sistem “Rewards” bagi guru yang rajin dan mempunyai kontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan, sedangkan bagi guru yang malas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. (bepe)

No comments:

Post a Comment