Kendari (Humas)-- Menurut penelusuran para Kepala KUA, masih banyak pasangan suami istri warga Kota Kendari yang tersebar di 10 Kecamatan belum memiliki buku nikah resmi. Hal ini dikarenakan karena ketidaktahuan serta ketidakmampuan dari segi ekonomi untuk mengurus buku nikah.
Untuk itu Kementerian Agama Kota Kendari memfasilitasi hal tersebut melalui mekanisme Sidang Isbath Nikah. Koordinasi dilakukan dengan Pengadilan Agama serta Pemkot Kendari.
Sidang Istbath pertama sudah dilakukan di Kecamatan Poasia dengan diinisialisasi oleh Kepala KUA Poasia Musdar, dan sebanyak 41 pasangan suami istri telah berhasil memperoleh buku nikah resmi.
Namun informasi mengenai isbath nikah ini belum semua pihak mengetahuinya.Untuk itu Kemeneterian Agama bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kendari melaksanakan Sosialiasi Program Isbath Nikah kepada para Camat dan para Kepala KUA se-Kota Kendari, Selasa(27/9/2016) di Aula Kementerian Agama Kota Kendari.
Program isbat nikah merupakan Proyek Perubahan Kepala Kemenag Kota Kendari pada Diklat PIM III Angkatan XL VIII Tahun 2016 di Pusdiklat Tenaga Administrasi Kemenag RI.
Sebagai nara sumber pada Sosialiasi Program Isbath Nikah yaitu Kepala Pengadilan Agama Kendari Muhamad Husein Shaleh dan Kepala Kemenag Kota Kendari Samsuri.
Selain pemberian materi juga di lakukan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Para Camat serta para Kepala KUA mempergunakan kesempatan ini untuk bertannya mengenai permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait isbat nikah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan surat dukungan dari para Camat se-Kota Kendari terhadap pelaksanaan sidang Isbat Nikah yang akan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan.
Samsuri mengatakan kepada media massa bahwa target untuk tahun ini sebenarnya target 100 pasangan yang akan dilakukan sidang isbat nikah, namun berdasarkan data yang terkumpul dari masing-masing KUA maka yang sudah terdaftar adalah 250 pasangan suami istri. Untuk tahun depan akan dilakukan MOU dengan Pemkot Kendari terkait pembiayaan isbath nikah yang akan diusulkan dalam RAPBD Pemkot Kendari. Dimana biaya tersebut kedepannya akan ditanggung oleh Pemkot Kendari. Namun untuk tahun 2016 ini biaya masih ditanggung oleh pihak pasangan suami istri yang mengajukan isbath nikah. Biaya tersebut disetor ke Bank penerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Samsuri juga mengharapkan agar para KUA mendata secara valid serta membantu warga yang akan melakukan isbath nikah, karena program isbat nikah ini merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh buku nikah secara syah, dimana manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat. (bepe)