28 September 2016

Kepala Kemenag Kendari Samsuri tinjau Sidang Isbat Nikah


Kendari (Inmas Sultra) Kemenag Kota Kendari  bersama Pengadilan Tinggi Agama  Kendari mengadakan Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan Poasia, Senin (26/9).

Untuk menjamin pelaksanaan sesuai prosedur, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Kota Kendari Samsuri meninjau langsung  pelaksanaan Sidang Isbat Nikah tersebut. Samsuri di damping oleh Kepala KUA Kec. Poasia (Musdar), Kepala KUA Kec. Kendari (Arman) dan Kepala KUA Kec. Puuwatu (Marwijid).


Samsuri mengapresiasi kinerja Kepala KUA Kec. Poasia yang sudaah merintis sidang isbat nikah. Diharapkan kedepannya 10 KUA se-Kota Kendari dapat melaksanakan sidang Isbat nikah di masing-masing wilayah. Saat ini Kemenag Kota Kendari , Pengadilan Tinggi Agama dan Pemkot Kendari menjalin kerjasama untuk mensukseskan program siding isbat nikah di Kota Kendari. Pada Tahun 2017 direncanakan biaya sidang isbat nikah akan diusulkan untuk masuk dalam RAPBD Pemkot Kendari. Untuk saat ini biaya siding isbat nikah masih dibebankan kepada para pasangan suami istri.

Menurut Kepala KUA Poasia Musdar selaku tuan rumah , bahwa sampai saat ini Sidang Isbat Nikah sudah dilakukan terhadap 53 pasangan suami istri. Dimana pada bulan Juni 2016 sebanyak 41 pasangan, dan bulan September ini sebanyak  11 pasangan.
Tujuan dari diadakan siding Isbat ini adalah untuk membantu warga yang sduah menikah tapi belum tercatat dan belum memiliki Surat Nikah yang resmi, yang dikeluarkan oleh Negara. Mayoritas pasangan yang mengikuti siding isbat nikah dari masyarakat kurang mampu serta belum paham akan pentingnya memiliki SSurat Nikah yang Resmi. 
Mereka yang selama ini tidak memiliki Kartu Keluarga karena tidak mempunyai Buku Nikah, setelah adanya penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama mereka akan mudah mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anak, sehingga sudah tidak kesulitan untuk masuk sekolah. Bahkan, calon jamaah haji yang tidak mempunyai Buku Nikah sangat terbantu dengan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama untuk mengurus paspor.
Pada dasarnya ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam (Pasal 5 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam) dan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai bukti otentik adanya perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sosial setiap warga negara, khususnya pasangan suami istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan itu.


Sebagian besar peserta sidang isbat nikah merupakan pasangan yang sudah cukup berumur Salah satu peserta sidang isbat nikah, mengaku sidang isbat nikah yang digelar Kemenag Kota Kendari dan  Pengadilan Kendari sangat membantu masyarakat. Apalagi masih banyak pasangan suami istri yang tidak mempunyai buku nikah. “Sangat membantu. Diharapkan kegiatan ini bisa setiap tahun dilaksanakan di berbagai kecamatan di Kota Kendari  serta harapannya supaya buku nikah resminya bias cepat keluar ,” ucapnya. (bepe)

No comments:

Post a Comment