Kendari (Inmas Sultra) Kemenag Kota Kendari bersama Pengadilan Tinggi Agama Kendari mengadakan Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan Poasia, Senin (26/9).
Untuk menjamin pelaksanaan sesuai prosedur,
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kota Kendari Samsuri meninjau langsung
pelaksanaan Sidang Isbat Nikah tersebut. Samsuri di damping oleh Kepala
KUA Kec. Poasia (Musdar), Kepala KUA Kec. Kendari (Arman) dan Kepala KUA Kec.
Puuwatu (Marwijid).
Samsuri mengapresiasi kinerja Kepala KUA
Kec. Poasia yang sudaah merintis sidang isbat nikah. Diharapkan kedepannya 10
KUA se-Kota Kendari dapat melaksanakan sidang Isbat nikah di masing-masing
wilayah. Saat ini Kemenag Kota Kendari , Pengadilan Tinggi Agama dan Pemkot
Kendari menjalin kerjasama untuk mensukseskan program siding isbat nikah di Kota
Kendari. Pada Tahun 2017 direncanakan biaya sidang isbat nikah akan diusulkan
untuk masuk dalam RAPBD Pemkot Kendari. Untuk saat ini biaya siding isbat nikah
masih dibebankan kepada para pasangan suami istri.
Menurut
Kepala KUA Poasia Musdar selaku tuan rumah , bahwa sampai saat ini Sidang Isbat
Nikah sudah dilakukan terhadap 53 pasangan suami istri. Dimana pada bulan Juni
2016 sebanyak 41 pasangan, dan bulan September ini sebanyak 11 pasangan.
Tujuan
dari diadakan siding Isbat ini adalah untuk membantu warga yang sduah menikah
tapi belum tercatat dan belum memiliki Surat Nikah yang resmi, yang dikeluarkan
oleh Negara. Mayoritas pasangan yang mengikuti siding isbat nikah dari
masyarakat kurang mampu serta belum paham akan pentingnya memiliki SSurat Nikah
yang Resmi.
Mereka
yang selama ini tidak memiliki Kartu Keluarga karena tidak mempunyai Buku
Nikah, setelah adanya penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama mereka akan
mudah mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anak, sehingga sudah
tidak kesulitan untuk masuk sekolah. Bahkan, calon jamaah haji yang tidak
mempunyai Buku Nikah sangat terbantu dengan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama
untuk mengurus paspor.
Pada dasarnya ketentuan
pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan agar terjamin ketertiban
perkawinan bagi masyarakat Islam (Pasal 5 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam) dan
untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) sebagai instrumen kepastian
hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai bukti otentik adanya perkawinan.
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah atau
negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sosial setiap warga
negara, khususnya pasangan suami istri, serta anak-anak yang lahir dari
perkawinan itu.
Sebagian besar peserta
sidang isbat nikah merupakan pasangan yang sudah cukup berumur Salah satu
peserta sidang isbat nikah, mengaku sidang isbat nikah yang digelar Kemenag
Kota Kendari dan Pengadilan Kendari sangat
membantu masyarakat. Apalagi masih banyak pasangan suami istri yang tidak
mempunyai buku nikah. “Sangat membantu. Diharapkan kegiatan ini bisa setiap
tahun dilaksanakan di berbagai kecamatan di Kota Kendari serta harapannya supaya buku nikah resminya
bias cepat keluar ,” ucapnya. (bepe)
No comments:
Post a Comment