Nama Kegiatan : Rakor pelaksanaan Sidang Isbath Nikah Terpadu
Hari/Tgl : Selasa (25/10/2016)
Tempat : Ruang Wawalikota Kendari
Peserta :
- Kepala Pengadilan Agama Kendari (Drs. Muh. Husain Shaleh, S.H.,M.H)
- Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari (Samsuri, S.Ag.,S.Pd,M.Pd)
- Asisten 1 Pemkot Kendari (Arigfin Baidi)
- Kepala Dinas Dukcapil diwakili Sekretaris Dukcapil
- Camat se-Kota Kendari
- Kepala KUA se-Kota Kendari
Kendari(Humas)-- Kemenag Kota Kendari Rakor dengan Pengadilan Agama dan Pemkot Kendari bertempat di Ruang Wawalikota Kendari, Selasa (25/10/2016). Tujuannya agar pelaksanaan sidang Isbath Nikah dapat terlaksana dengan baik.
Rakor dipimpin oleh Asisten 1 Pemkot Kendari (Arifin Baidi), Ketua Pengadilan Agama Kota Kendari (Drs. Muh. Husain Shaleh, S.H.,M.H.) , Kepala Kemenag Kota Kendari (Samsuri, S.Ag.,S.Pd,M.Pd) dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari yang diwakili oleh Sekretaris Dukcapil.
Menurut Samsuri dari 475 pasang yang terdata, hanya 235 pasang yang memenuhi syarat untuk di sidang Isbath Nikah. ke-235 pasangan tersebut datanya sudah diverifikasi langsung oleh pihak Pengadilan Agama.
Untuk tahap pertama sidang isbath terpadu akan dilaksanakan di KUA Poasia dengan 103 pasangan yang berasal dari 5 Kecamatan yaitu (Poasia, Baruga, Kambu, Kendari, Kendari Barat) yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2016.
Untuk tahap ke-2 akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2016 di Kec. Puuwatu (Puuwatu, Wua-Wua, Mandonga dan Kadia) dan tahap ke-3 pada tanggal 25 November di Kec. Abeli.
Selain Asisten 1 juga hadir Kadis Dukcapil, para Camat serta para Kepala KUA Se-Kota Kendari.
Menurut Kepala Pengadilan Agama Kota Kendari, bahwa sidang isbath nikha terpadu ini merupakan sinergi yang baik dari Pihak Pengadilan Agama , Kantor Kemenag Kota Kendari serta Pemkot Kendari. Tujuan dari sidang isbath terpadu ini adalah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah resmi yang terdaftar pada negara. Dengan memiliki buku nikah resmi maka masyarakat dapat mengurus Kartu Keluarga, Akta Lahir bagi anaknya, Paspor bagi yang akan menunaikan ibadah haji / umrah serta kartu identitas resmi lainnya.
Rakor diisi dengan tanya jawab dan diskusi antara Camat, Kepala KUA dengan Ketua Pengadilan Agama serta Kepala Kemenag Kota Kendari (Samsuri).
Untuk saat ini biaya sidang isbath nikah masih dibebankan kepada masyarakat, namun untuk tahun 2017 Pemkot Kendari akan menanggung biaya sidang isbath nikah yang bersumber pada APBD.(bepe)