06 October 2016

Kepala Kemenag Kendari Samsuri : Semua pegawai wajib isi Laporan Harta Kekayaan


Kendari (Humas)--Selain pejabat , seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama Kota Kendari harus melaporkan harta kekayaannya.dengan mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN), jika pada tahun 2015 masih menggunakan format manual, maka untuk tahun 2016 ini sudah menggunakan pengisian berbasis Online melalui Internet, yaituSistem Informasi Kekayaan Aparatur Sipil Negara  (SIHARKA LHKASN)

Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) telah menerbitkan Surat Edaran No. 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut di antaranya mengatur bahwa setiap instansi harus membuat aturan dengan merujuk pada SE Menpan tersebut dan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Untuk itu Kemenag Kendari mengadakan sosialisasi SIHARKA kepada para operator di masing-masing Madrasah Negeri serta Kantor Urusan Agama, pada hari Kamis (6/10/2016). Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kemenag Kota Kendari Samsuri dengan didampingi oleh Kasubag Tata Usaha H.Muh.Kadir Azis.

Samsuri mengatakan bahwa semua pegawai termasuk yang baru saja diangkat menjadi ASN wajib untuk mengisi LHKASN setiap tahunnya. Semua harta yang dimiliki termasuk hutang-piutang, warisan, hibah, wajib dilaporkan agar dapat diketahui oleh pemerintah serta untuk mencegah prasangka terkait harta yang dimiliki oleh setiap ASN. Dikatakan Oleh Samsuri bahwa saat ini pihak Kemenag RI melalui Itjen terus aktif dalam memberikan sosialisasi ke seluruh satker dan peringatan agar aparatur Kemenag taat terhadap perintah pengisian LHKASN. 

Saat ini ada beberapa kasus dimana pegawai golongan rendah namun memiliki harta yang berlimpah, setelah diselidiki ternyata uang tersebut dari hasil korupsi atau gratifikasi. Dengan adanya LHKASN maka harta yang dimiliki oleh pegawai dapat dengan jelas diketahui keabsahannya dan perkembangan tiap-tahunnya.

Pengisian LHKASN sekarang melalui sistem Online dimana tahapannya yaitu :  1) tiap satuan kerja (satker) segera koordinasi dengan pihak kepegawaian Kemenag Kota Kendari untuk memperoleh password untuk mengisi LHKASN secara online; 2) segera mengisi LHKASN secara jujur sesuai format dan aturan pengisian; 4) jangan menyembunyikan harta kekayaannya; 5) jangan terlambat melaporkan; 6) memahami sanksi yang akan akan dikenakan jika tidak melaporkan, atau sengaja melaporkannya dengan cara tidak benar. (bepe)
.

No comments:

Post a Comment