H.
Hamim meminta kepada Baznas Kota Kendari agar Independen, professional, bebas dari kepentingan politik serta tunduk pada Undang-Undang
yang mengatur masalah Zakat. Menurut UU No 23/2011 dan Peraturan Pemerintah
No.14/2014 tentang Pengelolaan Zakat serta Inpres No 3/2014 tentang
Optimalisasi Pengumpulan Zakat, maka masyarakat seharusnya berzakat melalui
Badan Resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah seperti Banzas, dimana penyalurannya
dilakukan secara transparansi dan Akuntabel.
Untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat, maka Badan atau Lembaga yang mengumpulkan
zakat seperti Baznas serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) akan diaudit laporan
keuangannya serta akan audit syariah oleh Pemerintah. Jika Baznas atau LAZ
tidak bersedia di audit maka akan dikenai sanksi, karena tidak transparan karena
laporan keuangannya belum bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selama
ini sebagian masyarakat hanya membayar zakat fitrah saja di bulan Ramadhan,
sedangkan masih banyak potensi zakat lainnya yang bisa digarap seperti Zakat
Profesi (Penghasilan), Zakat Harta, serta Zakat lainnya. Untuk itu kedepannya
harus diberdayakan peran masyarakat terutama para ulama, para imam masjid,
organisasi keagamaan, para akademisi untuk mensosialisasikan pentingnya berzakat
bagi pemberdayaan umat. Selain itu Peran
Kemenag dan Pemerintah Daerah harus
diperkuat untuk mendukung membumikan Zakat
dan memajukan Baznas. Didaerah lain dukungan Pemerintah Daerah sangat
kuat, dengan memberikan bantuan seperti Gedung, Bantuan Operasional, Kendaraan
dan sarana penunjang lainnya.
H.
Hamim mengapresiasi kinerja Baznas Kota Kendari yang berjalan 1 tahun di bawah
kepengurusan baru serta dengan minimnya biaya operasional sudah dapat melakukan
langkah-langkah kongkrit dalam pengumpulan dan pendistribusian Zakat . Banzas
Kota Kendari sampai dengan bulan Desember 2014 telah berhasil mengumpulkan dan
menyalurkan dana Zakat sekitar Rp.900 juta, zakat yang terkumpul berasal dari
zakat penghasilan para PNS di lingkup Pemkot Kendari. Dimana dengan sinergi
yang harmonis dan selaras antara Kemenag Kota Kendari di bawah pimpinan Zainal
Mustamin dengan Walikota Kendari H. Asrun dan pasangannya H. Musadar Mappasomba
selaku Ketua Umum Baznas Kota Kendari mampu menggerakan kesadaran para pegawai
untuk berzakat, berinfaq dan bersedeqah.
Pendistribusian
dana zakat yang dikelola oleh Baznas Kota Kendari diperuntukan bagi bantuan
fakir miskin, bantuan beasiswa bagi siswa tidak mampu, perbaikan rumah, bantuan
usaha kecil, bantuan mualaf serta khitanan masal. Kedepannya akan ditingkatkan
dengan bantuan usaha produktif dimana tujuan dari pendistribusian zakat ini
adalah menjadikan mustahik (penerima zakat) agar mampu menjadi muzakki
(pembayar zakat) karena sudah terbebas dari kemiskinan.
Untuk
menjadikan Baznas sebagai Badan yang professional, maka pelatihan SDM, penggunaan
teknologi informasi, pemahaman terhadap perundang-undangan serta dukungan yang
nyata dari pusat dan daerah mutlak diperlukan. (Budhi)
No comments:
Post a Comment