Sumber : detik.com
Jakarta - Tahun baru, gaji baru. Sistem penggajian baru akan diterapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2015. Ahok berharap dengan gaji tinggi mampu meningkatkan kinerja PNS dan membenahi masalah Ibukota.
Wacana teranyar, Ahok akan memberikan gaji Rp 12 juta bagi PNS Pemprov DKI Jakarta golongan terendah. Suami Veronika Tan ini menerapkan sistem jam kerja fungsional.
Selain itu, Ahok siap menggaji sopir angkutan umum di Jakarta sebesar Rp 5 juta per bulan. Langkah ini ditempuh untuk memperbaiki sistem angkutan umum. Rencananya, semua angkutan akan masuk dalam manajemen TransJakarta.
Gaji besar juga ditawarkan Ahok untuk para tukang parkir. Petugas yang akan menjaga parkir meter di jalanan akan dibayar Rp 4 juta per bulan.
Berikut 3 tawaran gaji Ahok:
1. PNS Kantongi Rp 12 Juta
Pemprov DKI Jakarta menjanjikan sistem penggajian baru untuk meningkatkan kinerja para PNS. Dengan memberlakukan jam kerja fungsional, maka PNS dengan golongan terendah akan bisa membawa pulang Rp 12 juta.
"Jadi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Terpisah, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menjelaskan kinerja PNS diukur sesuai kerjanya. Mulai tahun depan jabatan fungsional pada tahun 2015 akan diperluas.
"Jadi misalnya dia kerja membuat SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin. Nah satu poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti TKD sesuai tingkat golongan," tutur Made.
Tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Wali Kota. Selain itu jabatan seperti kepala seksi juga akan digantikan sesuai dengan ahli profesi.
"Contohnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak lagi kepala seksi, tapi kurator, ahli geologi, dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," jelasnya.
"Jadi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Terpisah, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menjelaskan kinerja PNS diukur sesuai kerjanya. Mulai tahun depan jabatan fungsional pada tahun 2015 akan diperluas.
"Jadi misalnya dia kerja membuat SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin. Nah satu poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti TKD sesuai tingkat golongan," tutur Made.
Tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Wali Kota. Selain itu jabatan seperti kepala seksi juga akan digantikan sesuai dengan ahli profesi.
"Contohnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak lagi kepala seksi, tapi kurator, ahli geologi, dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," jelasnya.
2. Sopir Rp 5 Juta
Pemprov DKI berencana untuk membenahi sistem angkutan umum di Ibukota. Salah satu cara yang akan dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah dengan menambah armada baru dan memperbaiki pengelolaan karyawan.
Ahok menuturkan, para sopir angkutan nantinya bisa digaji dua kali UMP mulai tahun 2015.
“Tahun depan bisa dapat Rp 5 juta per bulan. Karena tukang parkir saja sudah dapat 2 kali UMP,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).
Menurut Ahok, nantinya semua angkutan akan masuk dalam manajemen PT TransJakarta. Angkot-angkot pun akan dikelola dengan menjadikan TransJ sebagai standar, termasuk pembayaran rupiah per kilometer kepada pengelola.
“Jadi kamu ikut sistem kita rupiah per km, dan enggak usah ngetem-ngetem lagi. Nanti sopirnya dibayar per bulan. Pengusaha juga akan lebih untung karena dia akan mudah dapat kredit dari bank untuk membeli bus baru. Warga DKI juga lebih enak karena bus selalu ada kan,” terang Ahok.
Ahok menuturkan, para sopir angkutan nantinya bisa digaji dua kali UMP mulai tahun 2015.
“Tahun depan bisa dapat Rp 5 juta per bulan. Karena tukang parkir saja sudah dapat 2 kali UMP,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).
Menurut Ahok, nantinya semua angkutan akan masuk dalam manajemen PT TransJakarta. Angkot-angkot pun akan dikelola dengan menjadikan TransJ sebagai standar, termasuk pembayaran rupiah per kilometer kepada pengelola.
“Jadi kamu ikut sistem kita rupiah per km, dan enggak usah ngetem-ngetem lagi. Nanti sopirnya dibayar per bulan. Pengusaha juga akan lebih untung karena dia akan mudah dapat kredit dari bank untuk membeli bus baru. Warga DKI juga lebih enak karena bus selalu ada kan,” terang Ahok.
3. Tukang Parkir Diberi 2 Kali UMP
Ahok berencana untuk menggaji tukang parkir jalanan Rp 4-5 juta sampai atau 2 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta per bulan. Mereka akan ditugaskan untuk menjaga parkir meter di jalanan. Hal ini bukan berarti Pemprov DKI Jakarta menggaji preman.
"Bukan menggaji preman," ujar Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
"Kalau tukang parkir jalanan kan dia seenaknya. Dapat duit cukup, kabur saja sudah, enggak pakai jam kerja. Makanya kebocoran-kebocoran parkir jalanan itu tinggi. Makanya kita pengin bikin sistem parkir mesin. Supaya dengan parkir mesin enggak ada kecolongan lagi. Tapi, yang kerja ini juga mesti diperhatikan dong. Saya bilang sama swasta kalau anda mau sediain parkir mesin, pembagian dengan kita boleh tapi gaji pegawai anda nggak boleh UMP. Harus 2 kali UMP," bebernya.
Ahok mengatakan gaji Rp 4-5 juta itu diberikan untuk mengimbangi penghasilan tukang parkir luar sebelumnya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per hari. Sebab, menurutnya rencana ini sudah ada tahun lalu namun gagal karena perusahaan yang diajak bekerjasama untuk menjadikan mereka sebagai tukang parkir resmi di gedung hanya mau memberikan gaji sesuai dengan UMP Jakarta Rp 2,4 juta per bulan.
"Kamu mau enggak sebelumnya bisa bawa Rp 4-5 juta sebulan, tiba-tiba sekarang kerja penghasilannya turun, jadi setengah UMP," ucap Ahok.
Saat ditanya apakah gaji besar yang diberikan bisa menimbulkan kecemburuan sosial, Ahok menanggapinya dengan santai.
"Kalau Anda cemburu ya jadi tukang parkir saja. Bagus dong. Tapi bedanya dengan pekerja profesional, dia sampai mati gajinya tetap 2 kali UMP. Kalau anda bisa jadi dapat gaji Rp 100 juta loh suatu hari nanti," katanya.
Menurutnya perekrutan bisa dilakukan melalui data Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir, mereka itulah para tukang parkir yang mengenakan baju parkir. Ahok mengatakan yang menjadi masalah adalah saat para tukang parkir dibuat menjadi resmi namun perusahaan menggaji dengan UMP dan hal itu ditolak oleh para tukang parkir liar.
"Kalau perusahaan menggaji dia dengan UMP ya nggak mau dong. Kalau dibiarin kebocoran kita (rugi) berapa di jalan. Jadi istilahnya, yang bawah tidak kita ganggu kita halalkan penghasilannya dari yang tadinya gelap-gelapan ini,"ucap Ahok.
"Kamu dapat penghasilan sama resmi, bukan gelap-gelapan dan provinsi juga untung. Tapi kalau dia tidak mau dukung, berarti Anda penjahat. Sederhana saja," tambahnya.
"Bukan menggaji preman," ujar Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
"Kalau tukang parkir jalanan kan dia seenaknya. Dapat duit cukup, kabur saja sudah, enggak pakai jam kerja. Makanya kebocoran-kebocoran parkir jalanan itu tinggi. Makanya kita pengin bikin sistem parkir mesin. Supaya dengan parkir mesin enggak ada kecolongan lagi. Tapi, yang kerja ini juga mesti diperhatikan dong. Saya bilang sama swasta kalau anda mau sediain parkir mesin, pembagian dengan kita boleh tapi gaji pegawai anda nggak boleh UMP. Harus 2 kali UMP," bebernya.
Ahok mengatakan gaji Rp 4-5 juta itu diberikan untuk mengimbangi penghasilan tukang parkir luar sebelumnya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per hari. Sebab, menurutnya rencana ini sudah ada tahun lalu namun gagal karena perusahaan yang diajak bekerjasama untuk menjadikan mereka sebagai tukang parkir resmi di gedung hanya mau memberikan gaji sesuai dengan UMP Jakarta Rp 2,4 juta per bulan.
"Kamu mau enggak sebelumnya bisa bawa Rp 4-5 juta sebulan, tiba-tiba sekarang kerja penghasilannya turun, jadi setengah UMP," ucap Ahok.
Saat ditanya apakah gaji besar yang diberikan bisa menimbulkan kecemburuan sosial, Ahok menanggapinya dengan santai.
"Kalau Anda cemburu ya jadi tukang parkir saja. Bagus dong. Tapi bedanya dengan pekerja profesional, dia sampai mati gajinya tetap 2 kali UMP. Kalau anda bisa jadi dapat gaji Rp 100 juta loh suatu hari nanti," katanya.
Menurutnya perekrutan bisa dilakukan melalui data Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir, mereka itulah para tukang parkir yang mengenakan baju parkir. Ahok mengatakan yang menjadi masalah adalah saat para tukang parkir dibuat menjadi resmi namun perusahaan menggaji dengan UMP dan hal itu ditolak oleh para tukang parkir liar.
"Kalau perusahaan menggaji dia dengan UMP ya nggak mau dong. Kalau dibiarin kebocoran kita (rugi) berapa di jalan. Jadi istilahnya, yang bawah tidak kita ganggu kita halalkan penghasilannya dari yang tadinya gelap-gelapan ini,"ucap Ahok.
"Kamu dapat penghasilan sama resmi, bukan gelap-gelapan dan provinsi juga untung. Tapi kalau dia tidak mau dukung, berarti Anda penjahat. Sederhana saja," tambahnya.
No comments:
Post a Comment