Kendari (Humas) Kabar gembira bagi pegawai Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari nbahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) akan
dicairkan sebelum hari raya idul fitri atau sebelum cuti bersama yang jatuh
pada tanggal 16 Juli. Pihak Kemenag Kota Kendari sudah melakukan rekap data
terhadap komponen syarat-syarat pencairan Tukin sejak awal bulan Juli 2015. Tunjangan
yang akan dibayarkan untuk Januari
sampai Juli 2015. Kemenag berhak mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi
karena, telah ditetapkan menjalankan reformasi birokrasi (RB), laporan keuangan
yang akuntabel serta sistem pengelolaan Barang Milik Negara yang baik. Sejumlah
Kementerian / Lembaga lainnya sudah telebih dahulu mendapatkan Tukin sejak
tahun lalu, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun mendapatkannya. Hal ini
disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari Zainal Mustamin yang
didampingi oleh Kasubag Tata Usaha Hj. Nurhayati dalam pertemuan Internal
Lingkup Kantor Kemenag Kota Kendari, pekan lalu.
Berawal
dari terbitnya Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama, Kemenag telah menerbitkan sejumlah
perangkat aturan terkait, seperti: SE tentang Pelaksanaan PP 108/2014, PMA 51/2014 tentang Nilai dan Kelas
Jabatan Struktural dan Fungsional, serta Keputusan Sekjen tentang Tata Cara
Remunerasi
Kementerian Agama masih pada angka 40%. Salah satu yang harus dipenuhi untuk
meningkatkan remunerasi diantaranya adalah pemberlakukan open recruitmen,
peningkatan kualitas pelayanan publik , peningkatan kinerja pegawai secara
keseluruhan serta kedisiplinan kerja pegawai.
Pemenuhan
kewajiban sebagai PNS yang memiliki tukin adalah peningkatan performance kinerja.
Tukin yang dibayarkan berdasarkan kehadiran (absensi) dan kinerja PNS yang
didasarkan atas catatan pekerjaan harian PNS.
Zainal Mustamin meminta seluruh jajaran pegawai Kemenag Kota
Kendari dapat memenuhi target minimal waktu kerja sebanyak 37.5 jam per minggu.
Tukin untuk para pegawai Kemenag Kota Kendari variatif, tergantung jenis dan
kelas jabatannya dari kelas 3 sampai dengan kelas 13, atau berkisar dari 1,7
juta per bulan s/d 6 juta per bulan. Sebagai contoh untuk posisi staf Lulusan
S1/S2 berada pada kelas jabatan 7 akan memperoleh Tukin sebesar Rp.2,3
Juta/bulan, sedangkan untuk eselon IV yang berada pada kelas jabatan 9 akan memperoleh Tukin sebesar Rp.2,9
Juta/bulan, sedangkan eselon III akan memperoleh Tukin sebesar Rp.6 Juta/bulan.
Zainal Mustamin menegaskan, semua pegawai harus
mensyukuri rezki yang telah diberikan, salah satunya dengan melakukan perbaikan
sikap kerja, terutama dalam peningkatan kualitas kerja.
“Jangan ada lagi pegawai yang datang terlambat, serta
jangan ada lagi pegawai yang mengabaikan perintah pimpinan,” tegasnya.
Menurut Zainal, tahun 2015 setiap pegawai harus
benar-benar disiplin serta harus mempunyai output kerja yang jelas dengan
mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) per hari dan
dinilai oleh atasan, serta setiap pegawai wajib menjalankan Standar Operasional
Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugasnya. “Jika hal
tersebut diabaikan, maka sanksi disiplin telah menanti,” ulasnya.
Terkait Tukin, Zainal Mustamin meminta kepada semua
pegawai agar dapat menyisihkan sebagian pendapatannya dalam bentuk Zakat
Profesi atau juga dalam bentuk Infaq ataupun Sedeqah.
Hal ini dilakukan, sambung Zainal, selain sebagai bentuk
kepedulian terhadap masyarakat yang tidak mampu, juga harta yang dikeluarkan
untuk jalan Allah dan betul-betul disalurkan kepada yang berhak dapat
membersihkan jiwa dan harta itu sendiri, serta Allah akan melipatkan gandakan
dan menjaga harta kita. “Kewajiban membayar Zakat, Infaq dan Sedeqah (ZIS) merupakan perintah langsung dari Tuhan,” tutur Zainal.
Dia menjelaskan, ZIS yang diperoleh dari Tukin pegawai
Kemenag Kota Kendari akan disetorkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Kota Kendari. “Dana tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang
mampu, seperti fakir miskin, bantuan siswa miskin, program bedah rumah,
khitanan massal serta program Zakat produktif,” jelasnya. (Bepe)