
Besarnya Zakat Fitrah berdasarkan hasil survey dari 6 Lokasi Pasar yang tersebar di Kota Kendari, yaitu pasar sentral Kendari, Pasar basah mandonga, pasar Andounohu, pasar Baruga, pasar panjang serta paddys market oleh tim survey dari Baznas Kota Kendari dan Tim Kesra Pemkot Kendari. Nilai zakat fitrah adalah nilai beras 3,5 liter dikalikan harga beras di pasaran.
Setelah melalui diskusi dan masukan dari peserta Rapat maka diputuskan besaran Zakat Fitrah untuk Kota Kendari yaitu : 1) Beras terbaik (Rp.41.000); 2) Beras Super (Rp.32.000); 3) Beras Ciliwung (Rp. 29.000); 4) Beras Dolog (Rp. 27.000); 5) Jagung/Sagu/Ubi (Rp.20.000). Pembayaran zakat fitrah oleh warga harus sesuai dengan maanan/beras yang dikonsumsi sehari-hari. Keputusan penetapan besarnya Zakat Fitrah ini akan ditetapkan oleh Walikota Kendari H. Asrun.
Sementara itu Ketua I Baznas Kota Kendari H. Alimuddin mengatakan bahwa pengumpulan Zakat Fitrah dilakukan di masing-masing UPZ yang tersebar di Kelurahan, Kecamatan serta Masjid yang ada di Kota Kendari. Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusiannya harus sesuai dengan syariat, dimana Hak Amil itu paling tinggi 12,5 % atau 1/8 bagian sementara untuk para mustahik (warga miskin serta pihak yang berhak menerima zakat) sebesar 87,5 %. Tiap UPZ wajib membuat laporan pengumpulan dan pendistribusian, lalu disetorkan kepada Baznas Kota Kendari. Zakat fitrah disalurkan oleh UPZ berdasarkan data riil dimasing-masing tempat pendistribusian.
Sementara itu untuk zakat maal atau zakat harta disetor langsung ke rekening Baznas Kendari.


No comments:
Post a Comment