08 June 2016

Tukin April Kemenag Kendari telah cair



Kendari (Humas) Pembayaran tunjangan kinerja untuk bulan April 2016 pada Kementerian Agama Kota Kendari telah terealisasi  pada hari Jumat (3/6/2016). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari pada Rakor Internal beserta jajarannya di Ruang Rapat Kemenag Kendari Jumat, (3/6/2016) jam 14.00 Wita.




Hal ini disambut gembira oleh para pegawai. Pencairan Tukin bulan April 2016 terlambat dibayarkan karena pihak kepegawaian serta keuangan masih menunggu kelengkapan berkas-berkas laporan Kinerja Harian Pegawai. Masalah ini menjadi pembahasan dalam Rakor.

Adapun hasil dari Rakor yang terkait Tukin dan disepakati oleh seluruh pegawai adalah :
1. Untuk mempercepat proses pencairan Tukin Laporan Kinerja Harian harus disetor maksimal tanggal 10 tiap bulannya.
2. Tukin akan dibayarkan perbulan untuk mempercepat realisasi penyerapan anggaran Kemenag Kota Kendari.
3. Rekening Tukin tetap berada di Bank Syariah Mandiri. 
4. Rekening gaji tetap berada di Bank Rakyat Indonesia.
5. Tukin seperti biasa akan ditransfer ke Rekening Tukin pegawai di Bank Syariah Mandiri. 
Pegawai yang terlambat menyetorkan laporan kinerja harian, pembayaran Tukinnya tidak akan diproses, sampai yang bersangkutan mengumpulkan berkas laporan kinerja harian.



 

Sementara hasil rakor lainnya adalah :
1. Pelaksanaan Amaliyah Ramadhan di Kantor Kemenag Kota Kendari sesuai SE Kakanwil Kemenag Prov. Sultra yaitu pelaksanaan Salat Dhuha, Tadarus Al Quran, Kultum serta Infaq/ Sedeqah.
2. Pelaksanaan Safari Ramadhan bersama Pemkot Kendari akan diikuti oleh seluruh pegawai Kemenag Kota Kendari terutama para KAsi serta Kepala KUA Kecamatan Se-Kota Kendari.
3. Pelaksanaan Safari Ramadhan Kemenag Kendari akan dikoordinasikan oleh Seksi Bimas Islam.
4. Terkait penentuan 1 Ramdhan 1437 H/ 2016 M, Pada tanggal 5 Juli 2016 pihak Kemenag Kota Kendari akan melakukan pemantauan Hilal di Pantai Buhari Tangetada Kab. Kolaka (Kakemenag, Penyelenggara Syariah serta beberapa staf).(bepe)
 

No comments:

Post a Comment