31 August 2016

70 Pasutri di Konut Dinikahkan Ulang

Foto Ishbat Nikah, Sumber : pontianak.tribunnews.com

Wanggudu, (Inmas Sultra)--- 70 pasangan suami istri di Kabupaten Konawe Utara mengikuti sidang isbat nikah yang diadakan di Aula lama kantor Bupati Konut, Kamis (25/8). Sidang nikah itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Konawe Utara, Raup.
Kesemua pasangan suami istri itu berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Andowia dan Kecamatan Asera. Mereka dinikahkan kembali dihadapan hakim Pengadilan Agama Unaaha.

Sidang isbat nikah ini adalah salah satu program pemerintah. Kerjasama tiga lembaga yakni Pemkab Konut, Kementerian Agama Konut dan Pengadilan Agama Unaaha, ucap Wakil Bupati, Raup.
Sebelumnya, isbat nikah pada pemerintahan Konasara telah dilakukan pertama kali di Kecamatan Lasolo Kepulauan. Di Kecamatan baru itu, sekitar 60 pasangan suami istri dinikahkan didepan hakim Pengadilan Agama.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Konawe Utara, Sitti Mardawiyah Kasim SAg MSi melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Muh Yamin Saranani mengatakan, bahwa sidang isbat nikah dilakukan untuk memperoleh keabsahan didepan hukum. Para pasutri dinikahkan ulang untuk mendapatkan buku nikah.
sumber : megapolitan.antaranews.com

Semua pasangan sudah lama menikah tapi tidak memiliki buku nikah. Olehnya itu kita nikahkan di depan hakim kemudian dicatat dan bisa diterbitkan buku nikah, ucapnya.
Setelah dinikahkan ulang, 70 pasangan tersebut harus menunggu buku nikah selesai paling lambat satu minggu. Lamanya pemberian buku nikah ini disebabkan penulisan dilakukan secara manual.
Penulisan buku nikah ini harus teliti. Jika ada kesalahan bisa saja buku nikah itu dianggap tidak sah. Kami juga tidak menerima legalisir jika ada bekas coretan atau tipe x, jelas Yamin.

Menurutnya, untuk biaya perkara isbat nikah, Pemkab Konut telah menggratiskan. Namun untuk biaya tak terduga, pasutri masih perlu mengeluarkan sedikit administrasi.
Memang Pemda bilang menggratiskan. Tapi itu hanya biaya perkara sebesar Rp 91ribu. Jadi masih ada biaya yang dikeluarkan untuk dana-dana tak terduga, katanya.

Pada sidang isbat nikah itu, terdapat pasutri yang belum memiliki buku nikah meski telah menikah selama 34 tahun. Bahkan pasutri baru yang menikah di tahun 2016 masih ada.

Ini terjadi karena pasutri ini tidak menyerahkan dokumen. Pasutri ini lebih dulu menikah dan setelahnya baru melaporkan pernikahannya. Jadi tidak dikeluarkan buku nikahnya, katanya.(RS/was)

sumber : sultra.kemenag.go.id (26 Agustus 2016)

No comments:

Post a Comment