05 August 2015

Muktamar NU Diharap Bahas Perlindungan Anak


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Kaukus Perempuan Muda Nahdlatul Ulama (NU) Novisah Hijriah berharap Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur, membahas mengenai perlindungan perempuan dan anak.

"Kami ingin NU punya program yang serius dalam masalah perempuan dan anak dan kami berharap itu masuk dalam komisi program pada muktamar NU yang sedang berlangsung," ujar Novisah di Jakarta, Senin (3/8).

Novisah yang juga sebagai Penerima Chevening Award dari Pemerintah Inggris pada 2013 tersebut menambahkan permasalahan perempuan dan anak sangat rumit.

"Penyebabnya bermacam-macam, begitu juga dampaknya di masyarakat jika terjadi ketimpangan gender. Ada permasalaham sosial, budaya, ekonomi dan struktur sosial," tambah dia.

Permasalahan perempuan dan anak yang kian rumit tersebut, adalah masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kekerasan yang terjadi tidak lagi disebabkan oleh pola relasi di dalam rumah tangga antara suami dan istri namun sudah mengarah pada pola relasi yang justru belum memiliki ikatan seperti sepasang kekasih. relasi orang tua dan anak.

"Siapapun kita dapat menjadi korban kekerasan dan terjadi di mana saja. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh lingkungan terdekat. Kalau kemarin kekerasan di rumah tangga, sekarang juga dilakukan oleh sepasang kekasih dan juga orang tua kepada anaknya atau anak kepada orang tuanya. Kekerasan dapat berupa tindakan maupun verbal seperti makian, hinaan dan lain sebagainya," terang dia.

NU sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki basis keagamaan yang sangat kuat, sambung dia, hendaknya memiliki kepedulian dalam menyelesaikan persoalan perempuan dan anak.

Data Komnas Perempuan (2014), terdapat 87 jenis kasus masuk ke Pengadilan Negeri, di antaranya 12.649 kasus ditangani lembaga mitra layanan di 30 Provinsi. Sebanyak 8.315 kasus dilakukan oleh hubungan personal (42 persen atau 4.305 KDRT, 29 persen atau 2.428 relasi personal lain, 13 persen atau 1.085 kekerasan dalam pacaran termasuk kekerasan seksual dan pemerkosaan) dan hanya dua kasus yang masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Masruhah, berharap NU menjadi garda depan dalam mendorong lahirnya UU Kesetaraan gender yang di dalamnya mengatur tentang pola relasi laki-laki dan perempuan.

Sebelumnya, Kaukus Perempuan Muda NU telah menyelenggarakan Gelar Ilmiah Tentang Permasalahan Perempuan di Arena Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2015.

Gelar Ilmiah yersebut bertajuk "Permasalahan Perempuan dan Bagaimana Politik Menjawabnya" tersebut dihadiri oleh sekitar 120-an peserta dari kalangan akademisi STIKES ICME, aktivis kepemudaan, aktivis mahasiswa dan aktivis perempuan dari berbagai daerah di pulau Jawa yang hadir dalam rangka meramaikan gelar Muktamar NU.
sumber : republika.co.id; tgl. 3 Agustus 2015

No comments:

Post a Comment